Amankan Hak Atas Tanah dan Properti Anda
Tanah dan properti adalah aset bernilai tinggi yang rentan terhadap sengketa kepemilikan, pemalsuan dokumen, dan sertifikat ganda. Kami memberikan kepastian hukum dan pembelaan tegas atas hak kepemilikan properti Anda.

Hukum Pertanahan & Properti
Ruang Lingkup Perkara yang Kami Tangani
Strategi Terukur, Beretika, dan Berorientasi pada Kepentingan Klien
Kami melakukan investigasi menyeluruh atas riwayat asal-usul tanah (warkaah), verifikasi keabsahan data yuridis di BPN, dan merumuskan langkah litigasi maupun mediasi yang melindungi kepemilikan fisik dan yuridis Anda.
Tahapan Penanganan Perkara
Verifikasi Warkaah & Dokumen
Mengecek legalitas alas hak, riwayat kepemilikan, dan status keabsahan di BPN.
Investigasi & Pengecekan Lapangan
Memeriksa batas fisik tanah dan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan/kelurahan.
Musyawarah & Mediasi BPN
Mengupayakan musyawarah penyelesaian sengketa tanah di hadapan pihak terkait.
Gugatan PTUN / PN Depok
Melayangkan gugatan pembatalan sertifikat atau gugatan perdata hak milik.
Pertanyaan Seputar Hukum Pertanahan & Properti
Segera kumpulkan dokumen kepemilikan asli (SHM/Girik/AJB) dan lakukan penelusuran warkaah di BPN bersama tim kuasa hukum untuk mengajukan pemblokiran sertifikat atau gugatan pembatalan.
Butuh Pendampingan Hukum Hukum Pertanahan & Properti?
Ceritakan situasi Anda kepada tim advokat kami. Kami siap memberikan kejelasan langkah hukum terbaik.