Pastikan Hak Anda Terpenuhi di Dunia Kerja
Dinamika hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan sering kali memicu perselisihan hak, pemutusan kerja sepihak, atau ketidaksesuaian pesangon. Kami memperjuangkan hak normatif Anda secara profesional dan terukur.

Hukum Ketenagakerjaan
Ruang Lingkup Perkara yang Kami Tangani
Strategi Terukur, Beretika, dan Berorientasi pada Kepentingan Klien
Kami mengedepankan pendekatan konstruktif yang menghormati martabat kedua belah pihak, dengan memastikan setiap kalkulasi hak normatif dihitung secara akurat sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Tahapan Penanganan Perkara
Audit Kontrak & Kronologi PHK
Mengkaji status hubungan kerja (PKWT/PKWTT), surat peringatan, dan dasar PHK.
Kalkulasi Hak Pesangon
Menghitung secara presisi besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan cuti.
Bipartit & Mediasi Disnaker
Menghadiri negosiasi bipartit serta perundingan tripartit bersama mediator Disnaker.
Persidangan di PHI
Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bila mediasi menghasilkan anjuran yang tidak disepakati.
Pertanyaan Seputar Hukum Ketenagakerjaan
Ya, sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai masa kerja dan alasan PHK.
Butuh Pendampingan Hukum Hukum Ketenagakerjaan?
Ceritakan situasi Anda kepada tim advokat kami. Kami siap memberikan kejelasan langkah hukum terbaik.