BerandaLayananHukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan • YR-ABY LAW FIRM

Pastikan Hak Anda Terpenuhi di Dunia Kerja

Dinamika hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan sering kali memicu perselisihan hak, pemutusan kerja sepihak, atau ketidaksesuaian pesangon. Kami memperjuangkan hak normatif Anda secara profesional dan terukur.

Hukum Ketenagakerjaan
Spesialisasi Hukum

Hukum Ketenagakerjaan

Cakupan Penanganan

Ruang Lingkup Perkara yang Kami Tangani

Pembelaan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, cacat prosedur, atau intimidasi pengunduran diri
Perhitungan dan penuntutan hak uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja
Penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar-serikat pekerja
Review dan penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan Peraturan Perusahaan (PP)
Pendampingan perundingan Bipartit internal dan Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Litigasi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pendekatan Hukum Kami

Strategi Terukur, Beretika, dan Berorientasi pada Kepentingan Klien

Kami mengedepankan pendekatan konstruktif yang menghormati martabat kedua belah pihak, dengan memastikan setiap kalkulasi hak normatif dihitung secara akurat sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Tahapan Kerja

Tahapan Penanganan Perkara

Langkah 01

Audit Kontrak & Kronologi PHK

Mengkaji status hubungan kerja (PKWT/PKWTT), surat peringatan, dan dasar PHK.

Langkah 02

Kalkulasi Hak Pesangon

Menghitung secara presisi besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan cuti.

Langkah 03

Bipartit & Mediasi Disnaker

Menghadiri negosiasi bipartit serta perundingan tripartit bersama mediator Disnaker.

Langkah 04

Persidangan di PHI

Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bila mediasi menghasilkan anjuran yang tidak disepakati.

Tanya Jawab Spesifik

Pertanyaan Seputar Hukum Ketenagakerjaan

Ya, sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai masa kerja dan alasan PHK.

Konsultasi WhatsApp Terbuka

Butuh Pendampingan Hukum Hukum Ketenagakerjaan?

Ceritakan situasi Anda kepada tim advokat kami. Kami siap memberikan kejelasan langkah hukum terbaik.

Konsultasi WhatsApp