Selesaikan Sengketa Perdata Tanpa Kehilangan Arah
Sengketa perdata yang berlarut-larut dapat menguras aset, waktu, dan energi Anda. Kami membantu menyelesaikan konflik perjanjian, ganti rugi, dan hak kebendaan dengan pendekatan mediasi maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Hukum Perdata
Ruang Lingkup Perkara yang Kami Tangani
Strategi Terukur, Beretika, dan Berorientasi pada Kepentingan Klien
Kami memprioritaskan efisiensi penyelesaian sengketa. Melalui somasi terukur dan negosiasi mediasi, kami mengupayakan perdamaian yang menguntungkan sebelum menempuh persidangan formal di Pengadilan Negeri.
Tahapan Penanganan Perkara
Telaah Dokumen Kontrak
Menganalisis isi klausul perjanjian, kronologi wanprestasi, dan bukti kerugian.
Somasi & Negosiasi
Mengirimkan surat peringatan hukum resmi dan membuka ruang musyawarah damai.
Mediasi Pengadilan
Menghadiri tahapan mediasi wajib di Pengadilan Negeri dengan proposal perdamaian.
Persidangan & Pembuktian
Menyusun gugatan/jawaban/duplik, menghadirkan alat bukti surat dan saksi ahli.
Pertanyaan Seputar Hukum Perdata
Wanprestasi timbul karena ada perjanjian yang dilanggar salah satu pihak. Sedangkan PMH timbul karena perbuatan yang melanggar undang-undang atau kepatutan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain meski tidak ada kontrak tertulis.
Butuh Pendampingan Hukum Hukum Perdata?
Ceritakan situasi Anda kepada tim advokat kami. Kami siap memberikan kejelasan langkah hukum terbaik.